Pengawasan Proses Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020


Dalam rangka pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siulak Mukai menerima pengaduan jika terdapat pelanggaran proses tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Pengawasan Bapak  Rozen Candra, S.Pd  yang juga sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siulak Mukai. Disamping itu hal yang serupa juga disampaikan oleh Kordiv SDM Bapak Candra Nadi. SKM, M.Si beliau menyampaikan siap menerima pengaduan tentang pelanggaran dalam proses tersebut, yang akan diteruskan dan diproses oleh Bapak Toni Aristo Selaku Kordiv Hukum untuk ditindak lebih lanjut. 
"Kita Selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siulak Mukai siap menerima pengaduan dari masyarakat jika terjadi pelanggaran dalam hal proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan akan kita tindak lanjuti agar tercapainya proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai KKPU No 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siulak Mukai melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memastikan proses perekrutan PPK ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan”.
Selanjutnya, ia mengingatkan agar proses perekrutan PPK dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berharap tahapan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga proses perekrutan PPK bisa menghasilkan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, untuk mewujudkan demokrasi yang Berkualitas,” harapnya.



Komentar

Postingan Populer