Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa Kecamatan Siulak Mukai
Berdasarkan
hasil Rekapitulasi Pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan untuk 14 (Empat
Belas) Desa dalam kecamatan Siulak Mukai terdapat 10 (Sepuluh) Desa yang
belum/tidak memenuhi persysararatan Administrasi (kurang dari dua orang
pendaftar per desa) yaitu :
- Desa Lubuk Tabun
- Desa Mukai Hilir
- Desa Mukai Mudik
- Desa Mukai Pintu
- Desa Mukai Tinggi
- Desa Pasir Jaya
- Desa Senimpik
- Desa Sungai Kuning
- Desa Sungai Langkap
- Desa Talang Tinggi
Maka
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Panwaslu Kecamatan Siulak
Mukai memperpanjang waktu pendaftaran untuk 10 (Sepuluh) Desa tersebut diatas
mulai tanggal 27 Februari s/d 04 Maret 2020. Berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai
calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederariat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkoba;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai, dengan melampirkan:
-
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
- Surat Pernyataan :
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kerinci.
- Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai, yang beralamat di Jl. Lintas Bukit Tengah KM.03 Desa Talang Tinggi.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (Tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (Dua) rangkap fotokopi.
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 27 Februari s/d 04 Maret 2020.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Link berkas :


Komentar
Posting Komentar