Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa Kecamatan Siulak Mukai


Berdasarkan hasil Rekapitulasi Pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan untuk 14 (Empat Belas) Desa dalam kecamatan Siulak Mukai terdapat 10 (Sepuluh) Desa yang belum/tidak memenuhi persysararatan Administrasi (kurang dari dua orang pendaftar per desa) yaitu :
  1. Desa Lubuk Tabun
  2. Desa Mukai Hilir
  3. Desa Mukai Mudik
  4. Desa Mukai Pintu
  5. Desa Mukai Tinggi
  6. Desa Pasir Jaya
  7. Desa Senimpik
  8. Desa Sungai Kuning
  9. Desa Sungai Langkap
  10. Desa Talang Tinggi
Maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai memperpanjang waktu pendaftaran untuk 10 (Sepuluh) Desa tersebut diatas mulai tanggal 27 Februari s/d 04 Maret 2020. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederariat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkoba;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  • Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai, dengan melampirkan:
    a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
    b. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
    c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    d. Daftar Riwayat Hidup;
    e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
    f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  • Surat Pernyataan :
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
  9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kerinci.
  • Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai, yang beralamat di Jl. Lintas Bukit Tengah KM.03 Desa Talang Tinggi.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (Tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (Dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 27 Februari s/d 04 Maret 2020.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Link berkas :
Surat Lamaran (Download Disini)
Surat Pernyataan (Download Disini)
Daftar Riwayat Hidup (Download Disini)
Surat Izin Atasan (Download Disini)

Komentar