Seleksi Penerimaan Panwaslu Kelurahan / Desa Se Kecamatan Siulak Mukai Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa, Dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa Adalah Sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk Elektornik;
- Mampu secara jasmani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
- Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai dengan dilampiri:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektornik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 3X4 sebanyak 2 (Dua) lembar latar belakang merah;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan Fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah Asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Media Sosial dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai beralamat di Jalan Lintas Bukit Tengah KM 03 Desa Talang Tinggi atau download di link dibawah ini
- Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai Jalan Lintas Bukit Tengah KM 03 Desa Talang Tinggi.
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy dimasukkan dalam map bertulang warna kuning.
Timeline Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 16 sd 22 Februari 2020
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
- Pengumuman pendaftaran 10-16 Feb
- Pendaftaran dan penerimaan berkas 16-22 Feb
- Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi 16-22 Feb
- Pemeriksaan keabsahan dan legalitas 16-22 Feb
- Pelaksanaan Tes Wawancara 16-22 Feb
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara 25-27 Feb
- Perpanjangan pendaftaran 27 Feb-4 Maret
- Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Feb-4 Maret
- Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan 27 Feb-4 Maret
- Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Feb-4 Maret
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran 4-5 Maret
- Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6-10 Maret
- Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih 12 Maret
- Pelantikan 13-20 Maret
Surat Lamaran (Download Disini)
Surat Pernyataan (Download Disini)
Daftar Riwayat Hidup (Download Disini)
Surat Izin Atasan (Download Disini)
Surat Pernyataan (Download Disini)
Daftar Riwayat Hidup (Download Disini)
Surat Izin Atasan (Download Disini)



Komentar
Posting Komentar