Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa Kecamatan Siulak Mukai
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan untuk 14 (Empat Belas) Desa dalam kecamatan Siulak Mukai terdapat 10 (Sepuluh) Desa yang belum/tidak memenuhi persysararatan Administrasi (kurang dari dua orang pendaftar per desa) yaitu : Desa Lubuk Tabun Desa Mukai Hilir Desa Mukai Mudik Desa Mukai Pintu Desa Mukai Tinggi Desa Pasir Jaya Desa Senimpik Desa Sungai Kuning Desa Sungai Langkap Desa Talang Tinggi Maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Panwaslu Kecamatan Siulak Mukai memperpanjang waktu pendaftaran untuk 10 (Sepuluh) Desa tersebut diatas mulai tanggal 27 Februari s/d 04 Maret 2020. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon ...



